Quantcast
Channel: JAKARTA – Kompas Riau
Viewing all articles
Browse latest Browse all 88

KPK Resmi Menahan Setya Novanto

$
0
0

Jakarta,kompasriau-Mulai sejak tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“Menahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2017 sampai dengan tanggal 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Febri, KPK melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta DPP partainya untuk segera melakukan langkah strategis demi penyelamatan partai ke depan. Pasalnya, Ketua Umum Setya Novanto kini resmi ditahan KPK, dalam kasus tindak pidana kasus e-KTP.

“DPP Golkar harus segera mengambil langkah strategis. Simpan seluruh agenda jangka pendek untuk menata kembali Partai Golkar secara jangka panjang,”kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Agenda penyelamatan partai Golkar, menurut Bupati Purwakarta ini, tentunya harus menjadi agenda utama. Hal ini dilakukan agar Golkar tetap bertahan dan tumbuh dalam rangka mewarnai pembangunan nasional di Indonesia.

“Saya kira jangan dulu lah kita bicara siapa ketua umum barunya atau siapa PLTnya. Hal yang paling penting adalah selamatkan Golkarnya dulu,”kata Dedi.***(Fiter).


Viewing all articles
Browse latest Browse all 88

Trending Articles